Posted by : Unknown
Senin, 11 November 2013
Organisasi Niaga(PT, CV, Joint Ventura, Fa,Koperasi, Trust,
Kartel,Holding Company)
Organisasi Sosial.
Apa aja sih Macam Organisasi? Organisasi dari Segi Tujuan buat apa sih? Nah, dibawah ini akan saya jelaskan apa itu organisasi.
Organisasi regional
dan internasional
1. Organisasi Niaga
Organisasi yang
tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam
organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan Terbatas
ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual
saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang
berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya
berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga
dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong
adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah
memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang
atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV
yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau
Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau
lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk
suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur
resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban
pajak dan kerugian.
4. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
2. Ciri –ciri bentuk
badan usaha firma|
a. Anggota firma
biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma
dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama
bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung
jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan
Firma
a. Jumlah modalnya
relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
b. Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung
alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu
yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang
firmant harus ditanggung bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
a. Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Trust
Trust atau
kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya.
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat
tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika
atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan
berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka
masih menjadi stranger atau orang asing.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok
produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
8. Holding company.
Perusahaan induk atau
Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang
tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke
dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
2.Organisasi Sosial
Organisasi Sosial
yaitu suatu organisasi yang mengutamakan kepentingan dalam bersosial, seperti
partai, atau pun perkumpulan pemuda.Perusahaan ini memiliki bentuk CV aktif
yang merupakan penanam saham ikut serta dalam kegiatan perusahaan ini.
Perusahaan ini juga menawarkan untuk join atau bergabung bagi yang ingin
menanamkan modalnya ke perusahaan ini dan ikut serta juga dalam perusahaan ini.
Karena perusahaan ini berbentuk CV, maka perusahaan ini bertujuan untuk
mendapatkan untung sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham dalam perusahaan
ini boleh merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan perusahaan ini, seperti
halnya merencanakan penawaran jasa atau barang kepada perusahaan-perusahaan lain.
Hal ini merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi perusahaan ini agar perusahaan ini memiliki pelanggang yang banyak, karena
perusahaan ini bergerak dibidang IT yang dimana dibutuhkan oleh setiap
perusahaan
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi
Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih
dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota
adalah dengan komitmen moral.
b. Organisasi
Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi:
Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya.
Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan
untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Pada dasarnya,
pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya
persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Persepsi: Pembagian
kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari
pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan
intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan
demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi
anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian
kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi
secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada
setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan
demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa
memotivasi diri unuk maju.
Tujuan: Terbentuknya
kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok
atau individu.
Organisasi:
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan
kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih
efesien dan efektif.
Independensi:
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini
merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta
ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata
aturan yang disepakati kelompok.
Interaksi: Interaksi
merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan
ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas
kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Jalur pembentukan
organisasi Kemasyarakatan :
a. Jalur Keagamaan
b. Jalur Profesi
c. Jalur Kepemudaan
d. Jalur Kemahasiswaan
e. Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3. Organisasi
Regional & International
Organisasi Regional
organisasi yang luas
wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja
Organisasi
Internasional
Organisasi yang
anggota- anggotanya meliputi negara di dunia
ada beberapa sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/organisasi-63/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/teori-organisasi-umum-2-1